Disdag NTB Tindak Penjualan Daging Beku tak Sesuai Ketentuan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MATARAM – Selama melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional Mataram, Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan banyak pedagang pasar tradisional menjual daging beku tidak sesuai ketentuan.
Daging beku yang seharusnya diterima konsumen dalam keadaan beku saat membeli, oleh pedagang dijajakan di atas lapak layaknya daging sapi lokal atau daging ayam, tanpa menggunakan boks pendingin berisi es beku.
“Yang namanya daging beku, ketika dijual harus dalam keadaan beku. Tapi oleh beberapa pedagang tradisional, kita temukan tidak sesuai ketentuan, dengan cara dijajakan seperti daging biasa. Itu jelas melanggar ketentuan,” kata Kepala Disdag NTB, Hj. Putu Selly Andayani, Senin (13/5/2019).

Ia menjelaskan, daging beku yang dijual tidak dalam keadaan beku, selain membuat daging jadi tidak segar dan meleleh, juga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bisa membuat daging jadi jamuran dan cacingan, sehingga jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Atas temuan tersebut, Disdag bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Satgas Pangan dan beberapa instansi lain telah mendatangi pasar dan meminta masyarakat yang menjual daging beku, supaya tidak lagi menjual daging beku dalam keadaan tidak beku. Melainkan menggunakan boks berisi es sebagai tempat menyimpan daging beku yang dijual, agar tetap beku.
“Sekarang kita beri tahu dan ingatkan, tapi kalau nanti masih ditemukan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan diberikan tindakan. Bahkan bisa dipidana, karena menyangkut kesehatan,” tegas Selly.