Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di kantor setempat yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman. Posko Pengaduan THR mulai dibuka pada 20 Mei hingga 4 Juni 2019.

Tujuan dibukanya posko pengaduan tersebut untuk mengakomodir tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaannya. Mengingat pembayaran THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

“Pekerja yang sudah bekerja satu tahun dapat menerima THR sesuai dengan upahnya,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja, Niswaty, Kamis (16/5/2019).

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Niswaty – Foto: Ferry Cahyanti

Acuan pembayaran THR kepada pekerja itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Keharirayaan.

“Pembayaran THR itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Apabila pekerja belum mendapatkan THR maka bisa dilaporkan. Perusahaan yang terlambat membayar maka dapat dikenakan denda,” tandasnya.

Posko pengaduan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 wita di Kantor Disnaker Balikpapan.

“Posko pengaduan dibuka bukan hanya hari kerja saja tapi saat libur juga ada hingga 4 Juni 2019,” sebut Niswaty.

Dia mengatakan, berdasarkan data pada tahun lalu ada 11 karyawan yang melaporkan ke posko. Dari laporan aduan itu, dapat dibayarkan oleh perusahaan meskipun mengalami keterlambatan.

“Apabila tidak membayar maka Disnaker melakukan pembinaan terhadap perusahaan,” tutupnya.

Lihat juga...