Dugaan “Mark Up” di DPRD Banyumas Dilaporkan ke Kejaksaaan
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (LSM Gebrak) RI, melaporkan dugaan mark up Laporan Pertanggungjawaban (LPj) di DPRD Banyumas. Dugaan mark up, terjadi di kegiatan kunjungan kerja (kunja) yaitu untuk pembayaran biaya hotel salah satu oknum anggota DPRD Banyumas.
Ketua Gebrak RI, Setyo Adri Wibowo, menjelaskan, laporan tersebut menindaklanjuti temuan BPK. Yaitu, dalam LPj kunja Pansus Pariwisata DPRD Banyumas. BPK menemukan adanya selisih pembayaran hotel. Di dalam laporan disebutkan, biaya hotel Rp2,3 juta.
Padahal saat BPK melakukan crosscek ke hotel, harga kamar hotel yang dipergunakan rombongan Pansus Pariwisata DPRD Banyumas hanya Rp1,8 juta per malam. “Selisih bayar ini merupakan temuan dari BPK, namun BPK tidak sampai pada penindakan hukum. Sifatnya hanya administratif dan yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan. Karena itu, kita berinisiatif untuk melaporkan ke kejaksaan,” kata Bowo, sapaan Setyo Adri Wibowo, Senin (20/5/2019).
Pemesanan dan pembayaran hotel dalam kegiatan kunja, biasanya sudah satu paket oleh jasa biro perjalanan. Namun, dalam beberapa kasus, oknum anggota DPRD Banyumas meminta agar pemesanan hotel melalui dirinya, dan tidak melalui biro perjalanan. Temuan BPK dan laporan yang disampaikan Gebrak RI ke pihak Kejari Purwokerto, yaitu untuk kegiatan kunja pansus tertanggal 19-21 Februari 2018.
Hal lain yang mendorong Gebrak RI melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Purwokerto yaitu, karena tindakan tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh oknum yang sama. Sementara, dalam proses pemilu legislatif yang baru saja selesai, yang bersangkutan kembali terpilih.