Evaluasi Pemilu Serentak 2019
OLEH M. IWAN SATRIAWAN
Pemilu dan Perjalanan Demokrasi di Indonesia
PARA founding people sejak awal telah merencanakan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Hal ini tertuang dalam risalah sidang BPUPKI ketika membahas mengenai pembentukan UUD 1945.
Dalam sebuah negara demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak rakyat.
Pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin (wakil rakyat). Diyakini pada sebagaian besar masyarakat beradab di muka bumi, Pemilu adalah salah satu mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman dan beradab, bila dibanding dengan cara-cara lain.
Maka Indonesia yang telah mentasbihkan dirinya sebagai negara demokratis memulai pemilu tersebut pada tahun 1955.
Meskipun sempat terhenti selama 25 tahun lebih akibat krisis politik, pemilu dilaksanakan kembali pada tahun 1972 yang kemudian secara efektif berjalan setiap lima tahun sekali yaitu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan terakhir dilaksanakannya pemilu serentak pileg dan pilpres pada 2019.
Sejarah Pemilu Serentak
Pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 dalam artian dengan menggabungkan pelaksanaan antara pilpres dan pileg dalam satu waktu tidak lain karena adanya pengujian undang-undang Nomor42 tahun 2008 terhadap UUD 1945 (konstitutional review).
Permohonan koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Majelis membatalkan pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil presiden yang mengatur pelaksanaan pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan pileg alias tidak serentak.