Evaluasi Pemilu Serentak 2019
OLEH M. IWAN SATRIAWAN
Hal ini tentunya akan merepotkan penyelenggara pemilu dalam penghitungan suara khususnya di KPU Aceh yang harus menghitung caleg dari 20 partai politik peserta pemilu.
(2) Harus dilakukan pembatasan caleg dalam setiap dapil, selama ini yang terjadi adalah dalam setiap dapil partai politik diperbolehkan mengusulkan sebanyak 120% caleg berdasarkan jumlah kursi yang diperebutkan.
Jika ada 10 kursi DPR RI yang diperebutkan dalam satu dapil maka partai politik dapat mengusulkan 20 caleg dalam satu dapil.
Hal ini ke depan harus diubah. Karena dalam kenyataannya tidak satu pun partai politik mengambil habis kursi dalam satu dapil tanpa menyisakan kursi bagi partai politik yang lain.
Karena sistem pemilu kita bukan model pemenang mengambil semuanya (the winners catch all), namun penghitungan pemilu kita menggunakan model sainte lague dengan pembagian bilangan ganjil.
Sehingga pasti memberikan suara sisa terbesar untuk partai menengah. Maka ke depan selain dapil ditambah persyaratan pencalonan calon legislatif oleh partai politik cukup 50%-100% saja.
Jadi kalau kursi yang disediakan 10 kursi dalam satu dapil, maka partai politik hanya boleh mengusulkan maksimal 5-10 caleg. Hal ini juga berpengaruh pada lebarnya kertas suara yang akan memudahkan pemilih nantinya.
(3) Penambahan jumlah dapil tanpa menambah jumlah anggota legislatif dalam semua tingkatan. Dengan penambahan jumlah dapil akan memudahkan bagi petugas pemilu dalam menghitung jumlah suara dalam pemilu serentak di kemudian hari.
Sehingga akan lebih cepat karena petugas tidak harus sampai menginap bahkan tidur di TPS. Misalnya untuk provinsi Lampung di tingkat DPR RI selama ini hanya ada 2 dapil dengan jumlah kursi yang disediakan 20 kursi.