Gerindra: Tak Ada Fakta Antara Prabowo dan Tuduhan Makar
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, tidak ada setitik fakta yang bisa menghubungkan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dengan tuduhan makar.
“Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” kata Dasco, Selasa (21/5/2019).
Mengenai penyidik Polda Metro Jaya, yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo Subianto, sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, hal itu tidak dibenarkannya.
“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.
Dasco menambahkan, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor. Namun, status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.
Sementara, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan. “Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya,” kata Andre.
Menurutnya, selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar, atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara. Rosiade mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (21/5/2019) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. “Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya,” tegasnya.