Lebaran, KPK Ingatkan Pelarangan Penggunaan Mobil Dinas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pimpinan instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang hari raya.
“Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran ini ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pun telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa harus dipisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut.
“Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi,” ucap Febri.
Pada Ramadan sebelumnya, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.
“Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa,” tuturnya.