Masyarakat Lembata Tolak Pembangunan Tambak Udang

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LEMBATA – Pembangunan tambak udang seluas sekitar 6 hektar di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata, mendapat penolakan masyarakat. Penolakan bukan saja datang dari tokoh masyarakat dan BPD desa Merdeka, tetapi juga aktivis lingkungan.

“Kami heran kenapa pemerintah bisa membiarkan tambak udang beroperasi dengan merusak hutan bakau. Perusahaan tersebut pun katanya beroperasi di lahan milik masyarakat desa,” sebut Vero Lamahoda, aktivis lingkungan, Rabu (29/5/2019).

Ketua BPD desa Merdeka, kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata, Pius Padji Lewar. Foto: Ebed de Rosary

Vero bahkan meminta agar pemerintah kabupaten Lembata segera menindak perusahaan tersebut karena telah merusak ekosistim bakau di kawasan tersebut.

Perusahaan juga wajib menanam kembali bakau yang telah ditebang untuk kegiatan tambak.

“Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lembata sudah mengeluarkan surat teguran. Kenapa perusahaan tetap beroperasi meskipun katanya tidak mendapatkan izin AMDAL,” tegasnya.

Pius Padji Lewar, ketua BPD desa Merdeka, menyebutkan, pihaknya bersama tokoh masyarakat menolak keras pembangunan tambak udang di pesisir pantai desa mereka. Dirinya katakan, lokasi itu dulunya tempat memasak garam dan hutan bakau.

“Dulu masyarakat sering masak garam dan mencari kepiting atau ikan di tempat itu. Tapi perusahaan datang dan mencaplok tanah milik masyarakat desa sehingga masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas di sana,” ungkapnya.

Pius mengaku, kepala desa memang memintanya agar mencarikan tokoh adat untuk dibuatkan seremonial adat untuk pembuatan tambak. Dirinya kaget karena setelah seremonial usai tidak ke pantai lagi, dan saat ke pantai dilihatnya sudah ada tambak berukuran besar.

Lihat juga...