Padang Tolak Kucumbu Tubuh Indahku
Editor: Mahadeva
PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menolak penayangan film berjudul, Kucumbu Tubuh Indahku, di Kota Padang. Penolakan dilakukan dengan melayangkan surat kepada Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagai lembaga yang berwenang.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan, berdasarkan surat nomor : 484/02.23/Kominfo-2019, ter tanggal 29 April 2019, Pemko Padang menyampaikan secara tegas menolak dan menyatakan keberatan atas penayangan film garapan sutradara Garin Nugroho tersebut, diwilayah Kota Padang.
Alasan utama penolakan penayangan film tersebut, karena memiliki indikasi cerita Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Film dimaksud dinilai sangat tidak bagus untuk tontonan, karena dinilai lebih banyak persoalan negatifnya.
“Banyak hal yang membuat kita di Kota Padang memboikot penayangan film ini. Kita berharap melalui surat yang kita layangkan, dapat disikapi secara nasional dan yang jelas Kota Padang melarang film ini untuk tidak ditayangkan di bioskop-bioskop dan tempat lainnya,” katanya, Rabu (8/5/2019).
Mahyeldi menyebut, Pemko Padang juga telah menyampaikan kepada Kementerian Kominfo, agar mengambil tindakan untuk mencekal film tersebut. Harapannya, film tersebut tidak dapat ditayangkan segela media.
Untuk LSF dan KPI, bisa melakukan wewenangnya di bioskop, dan untuk Kementerian Kominfo bisa membantu di media sosial atau konten internet lainnya. Hal ini mengingat, banyak cara untuk mengakses film tersebut, yang kemungkinan disebarkan diberbagai media.
Mahyeldi menegaskan, penolakan didasari dari berbagai pertimbangan. Tidak hanya di Padang film tersebut ditentang berbagai pemerintah daerah sebut saja Kota Depok, Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.