Pleno KPU Kota Jayapura Diperpanjang Satu Hari

Ilustrasi proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 (Ant)

JAYAPURA – Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan rekomendasi perpanjangan rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Jayapura.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Jayapura diperpanjang, setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik (kecamatan) atau PPD belum selesai.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan, sebelumnya rapat pleno KPU Kota Jayapura dijadwalkan berlangsung dari 1 Mei 2019 hingga 7 Mei 2019. Namun hingga pukul 00.00 WIT proses rekapitulasi belum selesai dilaksanakan. “Mudah-mudahan Rabu (8/5/2019) rekapitulasi dari seluruh distrik di wilayah Kota Jayapura dapat terselesaikan,” harap Frans, Rabu (8/5/2019).

Selain rekomendasi perpanjangan waktu pleno, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi diambil alihnya proses rekapitulasi dari tiga distrik yang hingga kini belum selesai. Ketiga distrik yang diambil alih KPU Kota Jayapura yakni PPD Jayapura Utara dan PPD Jayapura Selatan serta PPD Abepura.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, secara terpisah mengatakan, sejak Selasa (7/5/2019) pihaknya menambah jumlah petugas keamanan dalam pengamanan pleno rekapitulasi. Penambahan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, sempat terjadi sedikit keributan di luar tempat pelaksanaan pleno. “Secara keseluruhan hingga kini situasi kamtibmas aman dan terkendali,” kata AKBP Urbinas. (Ant)

Lihat juga...