Polres Nias Terapkan Ujian SIM Sistem Daring

Kasatlantas Polres Nias AKP Pasta Sitepu menunjukkan monitor komputer yang digunakan dalam ujian teori sistim online bagi masyarakat yang ingin mengurus atau memperoleh surat izin mengemudi (SIM). (Foto Ant)

NIAS – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Nias, Sumatera Utara, menerapkan ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) online atau dalam jaringan (Daring).

“Ujian teori SIM sistem online ini, baru kami terapkan sejak 13 Februari 2019,” kata Kasat Lantas Polres Nias, AKP Pasta Sitepu, di Nias, Jumat (10/5/2019).

Ujian teori secara online, hanya diberlakukan bagi pemohon yang mengurus SIM baru, atau yang meningkatkan katagori SIM dimiliki. Peserta ujian SIM baru, diwajibkan menjawab 80 persen dari 30 pertanyaan yang ada pada layar monitor komputer.

Setiap peserta ujian teori online, hanya diberikan waktu 15 detik untuk menjawab satu pertanyaan atau 7 menit 30 detik, untuk menjawab seluruh pertanyaan. “Yang menentukan lulus atau tidaknya peserta ujian teori online langsung dari pusat dan bukan kami di sini. Sistem online terhubung langsung ke Korlantas Mabes Polri,” ungkapnya.

Setelah lulus ujian teori online, pemohon SIM harus mengikuti ujian praktik tahap I dan tahap II. Peserta yang telah lulus ujian teori online dan praktik, kemudian membayar uang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan pada Bank BRI. Baru kemudian bisa memperoleh SIM.

“Kita akui, sebagian besar peserta ujian teori online tidak lulus, tetapi setelah mengikuti berulang kali dan belajar rambu rambu lalu lintas mereka akhirnya lulus juga dan memiliki SIM,” tuturnya.

Rumani Wau, salah seorang warga peserta ujian teori online, menyebut, baru pertama mengikuti ujian teori online untuk memperoleh SIM. “SIM saya yang lama telah mati, dan saya diharuskan mengikuti ujian teori online untuk mendapatksn SIM baru,” ucapnya.

Lihat juga...