PPDB di Kota Malang Digelar Tiga Jalur

Editor: Mahadeva

Ilustrasi -Dok: CDN

MALANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Malang di buka mulai 13 Mei 2019. PPDB tersebut diberlakukan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto, mengungkapkan, penerimaan siswa baru berpedoman Peraturan Walikota (Perwali) No.35/2019, tentang pedoman pelaksanaan siswa baru, dan Surat keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan zonasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto – Foto Agus Nurchaliq

Perwali tersebut, menjadi tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2018, tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK. “Berdasar Perwali, ada tiga jalur penerimaan siswa baru yang bisa ditempuh para peserta didik untuk mendaftar sekolah,” jelas Totok, Kamis (9/5/2019).

Jalur pertama adalah zonasi dengan kuota 90 persen. Jalur zonasi menggunakan sistem perangkingan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal siswa, sesuai Kartu Keluarga (KK). “Perangkingan menggunakan jarak didapat dengan cara menentukan jarak antara alamat tempat tinggal peserta didik dengan pusat koordinat sekolah dengan menggunakan Google map,” terangnya.

Kemudian zonasi untuk masyarakat ekonomi tidak mampu, zona terdekat radius 500 meter dari titik koordinat sekolah, dengan tempat tinggal. Artinya, tidak melalui perangkingan jarak, tapi khusus untuk masyarakat ekonomi yang tidak mampu. “Namun khusus masyarakat ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujarnya.

Lihat juga...