Purbalingga Targetkan Penurunan Pemukiman Kumuh 4,67 Hektare

Editor: Mahadeva

PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga tahun ini menargetkan penurunan kawasan kumuh hingga 4,67 hektare. Pemukiman kumuh tidak pernah lepas dari perkembangan sebuah kota ataupun kabupaten dimanapun.

Kawasan kumuh, tidak bisa dihindari, namun bisa diupayakan untuk dikurangi. Target pengurangan luasan kawasan kumuh di Purbalingga, diimbangi dengan pengalokasian anggaran. Untuk satu kelurahan atau desa yang terdapat kawasan kumuh, Pemkab Purbalingga menggelontorkan dana Rp200 juta.

Kasi Peningkatan dan Pengembangan Pemukiman, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Teguh Budi Waluyo. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

“Jadi target yang kita pasang, sudah disesuaikan dengan alokasi anggaran yang diberikan. Tiap kelurahan dianggarkan Rp200 juta untuk mengurangi kawasan kumuh, supaya bisa memenuhi target kabupaten, pengurangan 4,67 hektare pemukiman kumuh di tahun ini,” terang Kasie Peningkatan dan Pengembangan Pemukiman, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Teguh Budi Waluyo, Jumat (10/5/2019).

Luasan kawasan kumuh di Kabupaten Purbalingga yang tercantum di Surat Keputusan (SK) Bupati No.643/351 tahun 2014, tentang lokasi dan pemukiman kumuh di Purbalingga. Persebaran kawasan kumuh terdapat di lima kelurahan, yaitu Kelurahan Purbalingga Wetan, Purbalingga Lor, Purbalingga Kidul, Kembaran Kulon dan Kelurahan Kandanggampang.

Total luasan kawasan kumuh di Kabupaten Purbalingga mencapai 32, 39 hektare. Setiap tahunnya, diklaim Teguh jumlahnya selalu berkurang.  “Pengurangan luasan kawasan kumuh ini sudah masuk dalam APBD maupun APBN, sehingga setiap tahunnya mengalami pengurangan,” tegasnya.

Lihat juga...