Ramadan, Jam Kerja ASN di Jabar Berubah

Ilustrasi ASN - Dok: CDN

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah membuat surat edaran mengenai jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2019.

“Para ASN, akan mendapat jam kerja lebih pendek selama puasa hingga menjelang Lebaran,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, Rabu (1/5/2019).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.062/29/ORG, tentang Penetapan Jam Kerja di Ramadan 1440 H/2019 M, di Lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Ditetapkan jam kerja efektif ASN adalah 32 jam 30 menit. Rincian jadwal baru tersebut adalah, pada Senin sampai Kamis, jam kerja ASN berlaku sejak pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sementara di Jumat, jam kerja merentang sejak pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara, perangkat daerah yang melakukan pelayanan pada hari Sabtu, jam kerja berlaku pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Jam kerja para ASN berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupatan dan kota. “Kami sudah membuat surat edaran baik itu kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun kepada bupati, walikota. Untuk diinformasikan, bahwa jam kerja PNS ada sedikit perubahan,” tandas Iwa.

Walaupun mengalami perubahan jam kerja, kinerja para ASN tak boleh mengalami perubahan selama Ramadan. Iwa meminta, seluruh ASN di Jabar meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat, meski menjalani puasa. “Jam kerja ada perubahan. Tapi saya meminta agar pelayanan tetap maksimal sebagai bagian dari ibadah. Produktivitas harus sama, bahkan harus lebih meningkat,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...