Resmi Ditahan, Eggi Sudjana Tolak Tandatangani Surat Penahanan

JAKARTA — Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah hampir dua hari menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23:15 WIB, tidak dikenakan baju khas tahanan berwarna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos berwarna merah hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke ruang tahanan.

Bismillah, assalamualaikum, saya insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Eggi saat ditemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam (14/5/2019).

Kendati menerima dirinya ditahan Eggi menegaskan dirinya tidak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan.

Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut UU nonor 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.

“Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan kedua, adalah kode etik advokat. Saya ketua dewan kehormatan advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses,” ujarnya.

Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu. Eggi memilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.

Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.

“Kurang lebih itulah, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira itu, dan semoga Allah Ridho kepada kita,” ucap Eggi yang kemudian masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Lihat juga...