Rusuh 22 Mei, KPAI Buka Posko Pengaduan Korban Anak

Ilustrasi KPAI - Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Perlindungan Aanak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan korban anak, terkait kericuhan 22 Mei 2019.

“Kami membuka posko pengaduan terkait kekerasan kericuhan 22 Mei, terutama karena masih ada dugaan anak-anak yang hilang dan belum ditemukan oleh keluarga,” kata Komisioner KPAI, bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Sabtu (25/5/2019).

Menurutnya, kericuhan di 22 Mei 2019, sebagian terjadi di sekitar permukiman penduduk. Saat kejadian, ada anak-anak yang menyaksikan, dan merasakan situasi yang mencekam pada hari tersebut.

KPAI meminta, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama Pemerintahan Daerah Jakarta, melakukan pendampingan psikologis. Turutama terhadap trauma, yang dialami anak-anak di sekitar titik kericuhan. “Hal ini perlu dilakukan, agar anak-anak tidak merasakan ketakutan. Serta bisa menjalankan aktivitas sosialnya anak secara baik,” tandasnya.

KPAI mengimbau, seluruh pihak apabila menemukan anak-anak yang berada di dekat lokasi kericuhan, agar segera mengevakuasi atau membawa anak-anak tersebut ke zona aman. Harapannya, bisa menghindarkan mereka, dari kegiatan yang membahayakannya.

KPAI juga meminta, polisi mengusut tuntas tiga korban anak yang meninggal.  Termasuk, yang sedang dirawat di rumah sakit akibat kerusuhan tersebut. “KPAI terus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui penyebab tindakan kekerasan terhadap anak sehingga terjadi kematian pada korban anak.,” kata dia.

Jasra menyayangkan, kerusuhan terjadi sehingga menimbulkan kekerasan dan korban terhadap anak. Data awal, anak yang meninggal ada tiga orang, dua orang luka dirawat di RS Tarakan, dan puluhan korban anak mengalami luka.

Lihat juga...