Terima Suap, Kepala KPP Ambon Divonis 15 Tahun
Terdakwa dituntut melanggar pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b tentang gratifikasi juncto pasal 64 KUHP sebagai dakwaan kesatu dan kedua primer.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp8,571 miliar subsider dua tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, baik Tim JPU KPK maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomsio La Abdullah menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (Ant)