Babel Belum Miliki Perda Pengembangan Pelabuhan Perikanan

Ilustrasi -Dok: CDN

PANGKALPINANG – DPRD Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan pengelolaan pelabuhan perikanan di provinsi kepulauan itu belum maksimal, karena tidak memiliki peraturan daerah tentang rencana induk pengembangan pelabuhan daerah itu.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan pengelolaan pelabuhan perikanan daerah ini,” kata Ketua Pansus Pelabuhan Perikanan DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Aksan Visyawan, di Pangkalpinang, Sabtu (29/6/2019).

Ia mengatakan, kunjungan kerja DPRD ke Kemendagri untuk mendiskusikan beberapa hal, di antaranya membahas acuan rencana induk pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, karena perda tentang rencana induk pengembangan pelabuhan di provinsi kepulauan ini tidak ada.

Selain itu, adanya pelabuhan perikanan yang tidak dikelola, perusakan dan pembiaran aset pemerintah daerah itu.

“Ini berkaitan dengan sanksi, jika ada wanprestasi dari pengelolaan pelabuhan, maka di dalam perda sebenarnya boleh mencantumkan pidana,” ujarnya.

Menurut dia, sanksi pertama itu adalah peringatan tertulis. Kedua adalah pemberhentian sementara, karena aset-aset yang dikelola para pengelola itu aset pemerintah, sehingga harus dijaga.

“Salah satu contoh pembiaran itu menjadi perusakan aset dan tidak bisa didiamkan saja. Sudah dibangun oleh pemerintah, namun tidak dipakai, itu bisa dikategorikan perusakan, karena dibiarkan begitu saja, sehingga tidak produktif,” katanya.

Karena itu, pentingnya perda tersebut untuk didiskusikan ke Kemendagri agar pengelolaan pelabuhan di Babel bisa maksimal sehingga nantinya bermanfaat untuk masyarakat.

“Babel adalah daerah kepulauan dan potensi perikanannya sangat besar. Jangan sampai didiamkan saja, kita sangat berharap semua fokus kepada penyelesaian perda ini,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...