Bawaslu Sikka Tangani 4 Kasus Pemilu 2019

MAUMERE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, menerima empat kasus sengketa pemilu. Ke-empat kasus tersebut, terjadi di kecamatan Doreng, Palue, Hewokloang dan Alok Timur.

Dua kasus yakni di kecamatan Doreng dan Palue, sudah diputuskan tidak bisa dilanjutkan prosesnya oleh sentra Gakumdu Sikka. “Dua kasus di Doreng dan Palue sudah kami putuskan untuk tidak dilanjutkan prosesnya. Hal itu, sesuai dengan aturan yang berlaku.Tidak ditemukan unsur-unsur yang disangkakan sesuai pasal 523 junto pasal 280 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sebut Aswan Abola, Komosioner Divisi Hukum Bawaslu Sikka, Kamis (6/6/2019).

Divisi Hukum Bawaslu kabupaten Sikka,Aswan Abola.Foto : Ebed de Rosary

Semua saksi yang diberikan oleh pelapor dan dihadirkan oleh terlapor sudah diklarifikasi. Hasilnya kasus tidak dilanjutkan prosesnya. Sementara, untuk kasus di PPK Hewokloang, masih dalam proses peyelidikan. Durasi waktu penanganan 14 hari, sesuai peraturan Bawaslu No.7 pasal 24. Waktu 14 hari tersebut sejak kasus tersebut diregistrasi.

“Kasus di PPK Alok Timur akan diumumkan hari Selasa (11/6/2019) dan PPK Hewokloang hari Rabu (12/6/2019). Keputusannya, apakah nanti statusnya dinaikan ke penyidikan atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, status laporan dinaikan ke penyidikan, akan dibahas terlebih dahulu di Sentra Gakumdu. Jaksa yang mempunyai kewenangan menentukan kasusnya apakah naik ke tingkat penyidikan atau tidak. “Terkait dua kasus ini saya pernah meminta sentra Gakumdu provinsi NTT untuk turun memantaunya. Petugas sentra Gakumdu provinsi pernah datang ke Sikka, untuk mengecek dan memantau penyelesaian ksus ini,” jelasnya.

Lihat juga...