Bea Cukai Malang Galakkan Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’
Editor: Mahadeva
MALANG – Tingkat peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), khususnya rokok ilegal hingga akhir 2018 terus meningkat.
Menanggapi permasalahan tersebut, hasil rapat koordinasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Menteri keuangan memberikan arahan untuk sedapat mungkin menekan peredaran rokok ilegal.
“Dari hasil survei Fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) peredaran rokok ilegal di 2018 meningkat 7,04 persen. Untuk itu pimpinan kami meminta agar di 2019, peredaran rokok ilegal bisa diturunkan hingga 3 persen,” jelas Kepala kantor wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Hermawan, saat menghadiri acara pemusnahan barang hasil penindakan di kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya cukai Malang, Selasa (25/6/2019).
Untuk mewujudkan hal tersebut, selaku instansi berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal, terhitung sejak bulan Juni 2019 DJBC telah melaksanakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’. Operasi tersebut serentak dilakukan seluruh unit pengawasan kantor bea cukai di seluruh Indonesia.
“Hari ini kita memusnahkan BKC HT Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 3.052.776 batan. Serta BKC HT Tembakau Iris (TIS) sebanyak 3,577 ton, atau yang jika dikonversikan kebatang sekitar 3,5 juta batang,” jelasnya.