Bea Cukai Malang Galakkan Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’
Editor: Mahadeva
Operasi Gempur merupakan upaya melindungi industri yang legal, agar tidak terpuruk dengan maraknya perdagangan produk ilegal. “Ini memang bukan hal yang mudah bagi kami, karena kami harus berbenturan dengan masyarakat. Oleh karenanya kami mohon dukungan baik dari pihak TNI, Polri, maupun Satpol PP, untuk melakukan penindakan, untuk kemudian diproses hukum agar para pelaku bisa jera,” tuturnya.
Kepala kantor Bea cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan, sebagai langkah preventif, Bea Cukai Malang terus mengkampanyekan ‘Gempur rokok ilegal’. Hal tersebut sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal. “Untuk daerah rawan peredaran rokok ilegal ada bebarapa yang sudah kita petakan, yakni di pinggiran Malang selatan yang terus akan kita gempur,” ucapnya.
Kebanyakan, modus pelaku adalah dengan menggunakan kurir dan meminjam mobil rental saat melakukan perbuatan pidana di bidang cukai. “Tentunya kita akan selalu melakukan tindakan yang optimal untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu selain memusnahkan rokok ilegal, Bea cukai Malang juga memusnahkan 170, 1 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 256 botol BKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), serta barang kiriman pos berjumlah 190 item barang. Secara keseluruhan barang–barang tesebut bernilai Rp1.257.810.420 miliar.