Belum Serahkan LPPDK, Dua Caleg Ini Terancam Diskualifikasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Dua calon anggota legislatif (Caleg) Kota Bekasi terpilih terancam tak dilantik. Pasalnya, kedua Caleg tersebut diketahui belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) teraudit ke KPU Kota Bekasi dan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah setempat.
“Batas waktu penyerahan LPPDK, sudah habis. Kedua Caleg dari Partai Gerindra tersebut sampai sekarang belum menyerahkan hasil audit oleh auditor yang ditunjuk KPU Provinsi,”ungkap Komisioner Bawaslu, Ali Mahyail, Sabtu (15/6/2019) sore.
Dikatakan Bawaslu, Jumat kemarin, sudah mengundang pihak KPU Kota Bekasi dan Caleg bersangkutan untuk mengkonfirmasi terkait LPPDK tersebut. Tetapi mereka tidak hadir, artinya lanjut Ali, Bawaslu sudah melaksanakan prosedur.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas penyerahan LPPDK paling lambat diserahkan 15 hari setelah hari pemungutan suara atau 17 April.
Temuan itu didapatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi saat menerima salinan laporan dari kantor akuntan publik berkaitan dengan LPPDK partai dan caleg terpilih.
Menurutnya, dua caleg terpilih dari partai Gerindra tersebut berasal dari dapil II Bekasi Utara yakni Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto dari dapil VI Bekasi Barat-Medan Satria. Sesuai peraturan KPU Pasal 338, apabila LPPDK tidak diserahkan maka pelantikan bisa dibatalkan sebagai sanksi.
Dikatakan saat auditor yang ditunjuk KPU Provinsi melakukan audit di kota Bekasi, kedua Caleg tersebut tidak bisa dihubungi. Untuk itu Ali mengaku, langkah selanjutnya Bawaslu Kota Bekasi akan bersurat ke akuntan publik yang ditunjuk KPU Jabar. Hal tersebut untuk mencari kejelasan terkait LPPDK hasil audit.