Bentrok Warga Antardesa di Buton, Polisi Tetapkan 36 Tersangka
JAKARTA — Sebanyak 36 dari 82 orang yang sudah ditangkap dalam kasus bentrok antara warga Desa Sampoabalo dan Desa Gunung Jaya, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 82 orang yang diamankan dari dua lokasi TKP lalu diperiksa jajaran Reserse Kriminal Polda dan saat ini sudah ditetapkan 36 yang menjadi tersangka dan yang lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Untuk peran dari 36 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, Asep menuturkan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain 36 orang tersebut, sisanya yang ditangkap dan berada di Markas Polda Sultra masih dalam pemeriksaan untuk dicari aktor intelektual, penggerak dan pelaksana di lapangan.
Sementara kondisi di Buton kini disebutnya sudah kondusif dan warga diminta berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan di sana.
“Dan saat ini teman-teman TNI bersama Polri sedang melakukan upaya pembersihan di sana termasuk Pemda juga sudah menyanggupi untuk melakukan upaya perbaikan akibat kerusakan,” ucap Asep.
Bentrokan yang terjadi antara warga Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo di Kabupaten Buton ini bermula dari konvoi pemuda Desa Gunung Jaya menggunakan sepeda motor melintasi Desa Sampuabalo pada Selasa (4/6).
Warga Desa Sampuabalo yang resah atas perilaku para pemuda tersebut bertambah marah, setelah pada Rabu (5/6) seorang pemuda Desa Sampuabalo dipanah oleh pemuda Gunung Jaya.
Akibat kejadian tersebut, terjadi penyerangan oleh warga Desa Sampuabalo ke Desa Gunung Jaya yang menyebabkan puluhan rumah terbakar.