BPN Prabowo-Sandi Serahkan 3 Truk Bukti Tambahan ke MK

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/6/2019).

Penyerahan bukti tambahan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut, untuk memperkuat permohonan yang diajukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.  

Alat bukti tersebut dibawa dengan menggunakan 3 truk. “Yang datang ini tiga truk, kemudian ada satu (truk) lagi sebetulnya,” kata salah seorang kuasa hukum BPN, Luthfi Yazid, kepada wartawan di Gedung MK, Senin (17/6/2019).

Luthfi menyebut, masih banyak alat bukti yang akan diserahkan ke MK. Namun, alat bukti tersebut akan diserahkan secara bertahap. “Kami akan koordinasikan dengan MK dulu. Pastinya kami akan sampaikan bukti-bukti yang kami miliki,” tandasnya.

Lebih jauh Luthfi mengatakan, seluruh berkas yang disampaikan cukup signifikan sebagai alat bukti. Yaitu menegaskan, bahwa Pemilu 2019 tidak berjalan jujur dan adil (jurdil). Sebagai Pemohon, BPN Prabowo-Sandi mengklaim Pemilu 2019 adalah pemilu yang tidak adil dan tidak jujur. Kalau KPU berpendapat lain, dimintanya untuk dibuktikan di persidangan.

“Kenyataannya hampir separuh rakyat Indonesia percaya dengan KPU. Semua tinggal pembuktiannya, bukan semata-mata hasil atau angka. Yang penting, angka itu di bangun atas prinsip apa. Karena Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 disebutkan prinsip Pemilu harus jujur dan adil,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (18/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Lihat juga...