Disdikpora Dirikan Posko Informasi PPDB
Editor: Mahadeva
DENPASAR – Disdikpora Kota Denpasar mendirikan Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Rumah Pintar, Kota Denpasar.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengatakan, posko tersebut untuk mendukung kelancaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020.
“Dengan begitu, diharapkan dapat menjadi wahana bagi siswa dalam mendapatkan informasi seputaran PPDB Kota Denpasar tahun 2019 ini,” kata Wayan Gunawan, Kamis (20/6/2019).
PPDB 2019, pelaksanaanya sesuai dengan amanat Permendikbud No.51/2018 dan Perwali No.28/2019, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Terdapat beberapa jalur pendaftaran, yaitu Jalur Siswa Kurang Mampu, Jalur Zonasi Lingkungan Jarak Terdekat, Jalur Zonasi Wilayah Kawasan, Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik dan Penghargaan PKB, serta Jalur Perpindahan Orang Tua. Gunawan menyebut, verifikasi data PPDB telah dilakukan sejak Senin (17/6/2019). Prosesnya akan berlangsung hingga 19 Juni 2019. Calon siswa diberi nomor token, untuk mengakses pendaftaran PPDB Kota Denpasar 2019.
“Dengan demikian, seluruh tahapan akan dilanjutkan dengan pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik serta Penghargaan PKB pada 20-22 Juni, Pendaftaran, Pendaftaran Calon Peserta Didik Kurang Mampu dan Inklusi serta Zona Lingkungan Jarak terdekat pada 24-25 Juni, serta Jalur Zonasi Wilayah Kawasan pada 27-29 Juni,” sebut Wayan Gunawan.
Gunawan menyebut, informasi mengenai cepat-cepatan mendaftar, hanya berlaku bagi kuota terakhir pada jalur Zonasi Lokasi Terdekat saja. Misalnya, sebuah sekolah mencari 100 peserta didik, sudah terpenuhi 99 calon peserta didik. Kursi terakhir yang akan ditentukan melalui cepat-cepatan masuk ke sistem.