DPRD DKI Pertanyakan Pemprov Terkait Empat Pulau Reklamasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mempertanyakan rencana empat pulau reklamasi yang sudah terbangun dan diubah nama Pantai Kita, Maju,  Bersama untuk disatukan aturan rencana tata ruang dan wilayahnya (RTRW) dengan daratan Jakarta ke Pemprov DKI Jakarta.

“Loh konsep dari mana itu? Di mana bagian pulaunya yang nyambung dengan daratan?” kata Pandapotan, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Kemudian dia mengatakan tidak setuju dengan kebijakan Anies yang mengubah konsep reklamasi menjadi perluasan daratan atau perluasan lahan.

Menurutnya, empat pulau yang sudah kadung terbangun yakni Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N, harus tetap dianggap sebagai lahan hasil reklamasi alih-alih pantai.

“Mulai kapan itu masuk wilayah daratan? Pulau ya pulau sendiri ada tata ruangnya. Ini juga jadi polemik karena dia menerbitkan bahasa-bahasa yang dia mau,” ujarnya.

Namun Pandapotan tetap tidak sepakat hal tersebut dijadikan alasan untuk penyatuan aturan tersebut.

“Ya trus kalo jembatan itu otomatis jadi bisa disebut daratan? Jembatan kan infrastruktur penghubung saja. Daratan Jakarta kan ada batas-batas wilayahnya,” pungkasnya.

Pandapotan pun mempertanyakan Gubernur Anies yang hingga kini tak kunjung membahas raperda soal reklamasi bersama dengan anggota Dewan. Apalagi, Anies sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Itulah dia. Kalau untuk kepentingan dia, dia bikin cepat-cepat. Tapi kalau untuk kepentingan yang luas seperti Perda pulau malah ditahan-tahan,” tuturnya.

Pandapotan menegaskan keluarnya IMB tak hanya bisa dari Peraturan Gubernur. Sebab, tidak kuat secara hukum.

Lihat juga...