Gubernur DKI Inginkan Dinas Ada yang Disatukan dan Dipisah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penataan ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas.
Anies ingin, ada beberapa dinas atau bagian dinas yang disatukan, ada pula yang dipisah menjadi dinas tersendiri. Hal itu masuk dalam perubahan 42 perangkat daerah Pemprov DKI.
“Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata Anies usai sidang Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies mengatakan pemisahan Dinas Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 dan kebutuhan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan itu Dinas Kebudayaan, dinilai harus berdiri sendiri. Pemisahan dinilai dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk.
“Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat,” ujar Anies.
Pertimbangan lainnya adalah urusan kebudayaan memiliki beban kerja dan produktivitas besar dengan tipologi A. Kemudian Dinas Kebudayaan diusulkan berdiri sendiri untuk menunjang percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Sedangkan untuk pariwisata, berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pertimbangannya untuk peningkatan kewirausahaan yang kreatif dan produktif, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan, fasilitasi pelaku ekonomi yang kreatif dan mendukung terwujudnya Kepulauan Seribu dan Kota Tua sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.