Ini Harga Termahal Rumah Bersubsidi Berdasarkan SK Menteri PUPR
JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah menandatangani Keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak.
Batasan tersebut dikhususkan, untuk rumah yang diperoleh Melalui Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Pada tanggal 18 Juni 2019 tersebut terdapat empat butir keputusan.
Yang pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi di 2019 dan 2020. Pembatasan dikelompokkan berdasarkan wilayah.
Rumah sejahtera tapak, sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama, merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi 2020, sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama, dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
Hal itu berlaku, sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi 2019 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam peraturan tersebut, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) di 2019 sebesar Rp140 juta dan di 2020 sebesar Rp150,5 juta.