Jumat, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Juru Bicara MK, Fajar Laksono -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi permohonan gugatan dari Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (14/6/2019), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Kegiatan mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

“Permohonan ini terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019, Pemohon menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan oleh KPU pada Selasa 21 Mei lalu,” kata Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019).

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55.50 persen. Sedangkan pasangan H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahudin Uno, memperoleh suara 68.650.239 atau 44.50 persen. Jumlah suara total mencapai 154.257.601.

“Pemohon menjelaskan terdapat pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum,” ujarnya.

Pemohon juga menegaskan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, dalam kaitannya dengan DPT.  Seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU di 34 provinsi.

Lihat juga...