Kawasan Kumuh Perlu Dibangunkan IPAL Komunal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Lurah Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Muhammad Rizal - Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh yang terletak di Pesisir Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur perlu adanya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.

Menurut Lurah Baru Ulu, Muhammad Rizal, terdapat dua lokasi di kawasan Baru Ulu yaitu di Jalan Letjen Suprapto dan Wolter Monginsidi.

“Terdapat 14 RT di keluruhan itu yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Pada 2017 lalu kami data ada 1.700 Kepala Keluarga, tapi pada saat ini berubah karena yang pindah, ada juga pendatang baru. Perlu divalidasi lagi,” terangnya Selasa (25/6/2019).

Warga yang tinggal di kawasan kumuh itu mayoritas tidak memiliki sistem sanitasi yang baik dan sehat. Rata-rata setiap rumah tidak ada tempat Buang Air Besar (BAB). “Kalau mereka BAB, buangnya langsung ke laut,” tandasnya.

Dia menjelaskan apabila IPAL Komunal dibangun diperlukan pembebasan lahan sekitar 14 hektare dengan rincian 1,2 hektare milik masyarakat dan sisanya milik PT Inhutani.

“Artinya, lahan untuk IPAL Komunal adalah milik pribadi masyarakat, cuma jalur pipanya melintasi wilayah Inhutani. Ya, seperti di perkampungan atas air, cuma lebih besar,” ujar Rizal.

Selain itu, Rizal menambahkan sebelum pembangunan IPAL Komunal diperlukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. “Pada dasarnya warga setuju, cuma mekanisme dan kewajiban yang dibebankan ke mereka harus terus disosialisasikan,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menuturkan, penataan kawasan kumuh berkenaan dengan target nasional.

“Kawasan kumuh harus disulap menjadi bersih dengan syarat yang sesuai regulasi. Juga sudah ada peraturan daerah untuk mendapatkan fasilitas dari APBN,” tuturnya.

Lihat juga...