Kejari Periksa Enam Orang Saksi Penyelewengan Rehab Pasar
Editor: Mahadeva
JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pasar. Mereka yang diperiksa adalah, anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jember.
“Keterangan dari penyelidikan dan penyidikan ada fakta-fakta baru. Tetapi mohon maaf belum bisa kami sampaikan, karena nanti kontraproduktif denga proses yang berjalan. Bukan karena kami tidak terbuka, tapi kita blok dulu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember, Herdian Rahardi, Jumat (28/6/2019).
Herdian menyebut, pihaknya telah memanggil semua pihak yang terlibat dalam proyek rehabilitasi Pasar Manggisan. “Untuk kontraktor semua pihak yang terlibat, kita jadikan saksi. Juga mulai dari (petugas) ULP, kontraktor, pelaksana, pengawas, dinas, yang berkaitan kita periksa semua,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejari masih mengusut kerugian negara yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. Kejari Jember disebutnya, akan mengungkap sejauh mana penyelewengan anggaran tersebut terjadi. “Yang jelas nantinya ada penambahan saksi. Saat ini masih ada 10 yang diperiksa. Ini masih kita kejar. Yang disegel masih Pasar Manggisan. Yang tujuh pasar lainnya nanti akan diprogres,” tandas Herdian.
Dari pencermatan yang dilakukan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, diduga ada penyelewengan. Terlebih jaksa melihat, proses di Pasar Kemanggisan yang dinilai stagnan. “Namun demikian, nantinya akan kita sesuaikan lagi dengan hasil pemeriksaan dari BPK. Untuk menganalisa, sejauh mana tingkat penyalahgunaan, penyelewengan, juga kerugiannya,” tandasnya.
Mengenai target penyelesaian hingga sampai di persidangan, sesuai SOP 30 hari harus selesai. Tetapi bisa diperpanjang 30 hari untuk melengkapi kekurangannya.