Kemen Kop: Prinsip Kemitraan Perlu Bagi Wirausaha Pemula
DENPASAR – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendukung adanya pengembangan produk lokal, baik buah-buahan maupun sayuran dari petani hortikultura Bali, dengan menerapkan prinsip kemitraan.
“Melalui reformasi koperasi, dari sekitar 138 Koperasi yang aktif, untuk selanjutnya kita dorong untuk lebih berkembang dan berkualitas, seperti halnya dilibatkan di temu konsultasi hari ini, selain itu juga untuk usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki produk-produk hortikultura, juga kita dorong dan apresiasi untuk melakukan kemitraan dengan pihak usaha menengah atau pun usaha besar,” kata Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Wardoyo, di Denpasar, Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan, bahwa prinsip kemitraan ini perlu diterapkan bagi wirausaha pemula atau kelompok usaha mikro, agar nantinya produk lokal yang dimiliki dapat dipasarkan ke berbagai tempat.
Pihaknya juga mengapresiasi adanya peraturan Gubernur Bali No. 99 tahun 2018, untuk memanfaatkan produk lokal pertanian, industri Bali.
Dengan begitu, pelaku usaha dapat melakukan prinsip kemitraan ini secara berkelanjutan, baik dari kesiapan lahannya, cara pembibitannya, pembiayaan hingga akses pasar.
Prinsip Kemitraan ini sama artinya dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sesama UKM dengan usaha besar.
“Untuk usaha kecil hampir 50 persen sesuai dengan data BPS, sekitar 26 juta disumbang dari sektor pertanian, jadi dengan adanya pengolahan produk lokal dengan prinsip kemitraan ini, suplai produk bisa sampai skala internasional ke restoran, hotel-hotel maupun retail modern,” kata Wardoyo.