Ketua MK Berharap Pascapengucapan Putusan Situasi Aman

Editor: Mahadeva

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, berharap situasi keamanan, pasca-pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 dapat terkendali dengan baik. 

“Insyaallah, situasi aman dan terkendali pasca-pengucapan putusan MK nanti,” kata Anwar Usman, bersama Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy  Pramono, Pangdam Jaya Eko Margiyono serta sejumlah pejabat MK lainnya di lantai 11 Gedung MK, Selasa (11/6/2019).

Menurut Anwar Usman, situasi yang aman, damai dan terkendali sangat tergantung dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Sangat dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian.

“Saya berharap, pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden bisa selesai sebelum Salat Jumat, 28 Juni 2019. Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja,” ujar Anwar.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolda Metro Jaya, Gatot Eddy Pramono. Khawatir kalau putusan dibacakan setelah Salat Jumat, pihak Penggugat bisa mengumpulkan massa dari daerah-daerah sekitar MK. Hal ini agar tidak ingin peristiwa seperti terjadi di Bawaslu terulang lagi.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan MK bahwa semua pengunjung sidang penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan masuk melalui pintu belakang MK di Jalan Abdul Muis. Selain itu, untuk memantau keamanan selama persidangan akan difasilitasi videotron yang ditempatkan disejumlah kementerian terdekat dengan MK,” ungkapnya.

Memasuki masa pencatatan permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diagendakan pada Selasa hingga Kamis (11-13/6/2019) ini, Humas MK, Fajar Laksono, mengatakan, hasil BRPK dari permohonan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 akan disampaikan kepada para pihak melalui email yang telah disertakan para pihak pada saat mengajukan permohonan.

Lihat juga...