KPU Kupang Belum Tetapkan Caleg Terpilih

Ilustrasi - Dok: CDN

KUPANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Eliasar Lomi Rihi, mengatakan, penetapan calon anggota legislatif hasil pemilu serentak 2019 dilakukan bila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“KPU Kabupaten Kupang belum bisa melakukan penetapan caleg terpilih, karena belum ada putusan dari MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kami masih menunggu putusan dari MK melalui KPU Pusat,” kata Eliasar Lomi Rihi, di Kupang, Sabtu (29/6/2019).

Eliaser Lomi Rihi mengakui tidak ada partai politik (Parpol) yang mengajukan sengketa hasil pemilu legislatif 2019 ke MK terkait pemilu legislatif Kabupaten Kupang.

Kendati demikian, kata dia, KPU tetap menunggu keputusan dari MK, berupa surat pemberitahuan tentang ada tidaknya gugatan ke MK, terkait hasil pemilu legislatif yang telah berlangsung di kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse Timor Leste itu.

Ia mengatakan, bila MK mengeluarkan surat keterangan, bahwa untuk Kabupaten Kupang tidak ada gugatan sengketa pemilu, maka KPU segera melakukan penetapan caleg terpilih.

“Surat keterangan dari MK akan diterbitkan sekitar 1 Juli 2019,” tegasnya.

Ditambahkan Eliaser Lomi Rihi, bila KPU Kabupaten Kupang telah mengantongi surat keterangan dari MK maka penetapan caleg terpilih dilakukan pada 4 Juli 2019.

“Kami telah agendakan waktu rapat pleno penetapan caleg terpilih Kabupaten Kupang pada 4 Juli 2019, namun bila ada gugatan di MK, maka bisa ditunda,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...