Larangan Menambang Pasir di Sungai Brantas, Diabaikan
TULUNGAGUNG — Beberapa kelompok warga masih melakukan aktivitas menambang pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur kendati telah dipasang papan larangan menambang pasir tanpa izin (IUP/IPR) oleh pemerintah.
Pantauan di lokasi, Minggu, aktivitas penambangan masih terjadi di beberapa titik lokasi yang selama ini menjadi area galian mereka.
Tak hanya menggunakan ponton-ponton yang dilengkapi mesin diesel penyedot pasir, beberapa penambang bahkan menggunakan alat berat jenis eksavator untuk mengeruk pasir-batu (sirtu) dari dasar sungai.
Hal itu sebagaimana terlihat di titik penggalian sirtu Sungai Brantas di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
“Itu sudah kerja (beraktivitas) menggunakan alat berat sejak sebulanan terakhir,” kata Yono, salah seorang warga Desa Kaliwungu memberi kesaksian.
Eksavator diposisikan di tepi sungai, lalu lengan baketnya menjangkau ke arah tengah sungai dan mengeruk sirtu yang ada di dasar sungai Brantas.
Pasir yang berhasil digali lalu diangkat dan dimasukkan langsung ke dump truk yang sudah menunggu.
“Di sepanjang aliran Sungai Brantas ini, yang di area Desa Kaliwungu saja ada tiga sampai lima titik penggalian, dan semuanya ilegal (tidak berizin),” ujarnya.
Aktivitas penambangan juga terpantau masih terjadi di daerah aliran Sungai Brantas di Desa Minggirsari dan Ngujang, Kecamatan Ngantru.
Padahal di daerah ini petugas gabungan dari Perum Jasa Tirta (PJT), BBWS Brantas, Kepolisian, TNI dan Satpol PP Jatim telah memasang papan pengumuman berisi larangan menambang pasir dan semua jenis material batu, tanah dan pasir yang ada di kawasan DAS Brantas.