Larangan Menambang Pasir di Sungai Brantas, Diabaikan

Dalam papan pengumuman juga sudah dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), bisa dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap. Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak lagi menambang secara ilegal tanpa harus dilakukan penertiban,” ujar Kepala Sub Disvisi I/3 Perum Jasa Tirta I Wonorejo Hadi Witoyo.

Dan setelah memasang papan pengumuman larangan menambang pasir tanpa izin di wilayah Ngantru, hal serupa dijadwalkan juga akan dilakukan di wilayah Kecamatan Ngunut dan Rejotangan.

Tiga wilayah (kecamatan) yang dilalui aliran Sungai Brantas ini telah diidentifikasi sebagai daerah rawan penggalian pasir liar dalam jumlah masif.

Akibatnya, kata Hadi Witoyo, dasar Sungai Brantas yang membentang mulai Blitar hingga Tulungagung saat ini diidentifikasi mengalami penurunan antara 5-10 meter.

Kerusakan lingkungan tersebut konon sudah terjadi selama satu dasawarsa terakhir, selama kurun dua tahun terakhir akibat aktivitas penambangan pasir ilegal/liar yang berlangsung masif di wilayah tersebut. (Ant)

Lihat juga...