MK Minta Semua Pihak Terima Putusan Sengketa Pilpres
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan Kamis (27/6), pukul 12.30 WIB akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Jadwal ini lebih cepat dari yang diagendakan Jumat (28/6).
Untuk itu, MK meminta kepada semua pihak menerima apa pun hasil dari proses sengketa Pilpres 2019 yang berproses perkara di Mahkamah Konstitusi. Saat ini perumusan putusan sedang dilakukan sembilan hakim konstitusi lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai proses sidang sejak Jumat, 14 Juni hingga 20 Juni 2019.
“Semua sudah menentukan penyelesaian lewat MK, jadi mari percayakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apa pun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, serta melaksanakan putusan MK itu,” kata Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Fajar menyebutkan, dihormatinya seluruh proses penyelesaian sengketa Pilpres di MK, termasuk diterimanya apa pun hasil sengketa Pilpres, akan menjadi pembuktian bahwa Indonesia telah menjadi bangsa yang semakin matang dalam melaksanakan demokrasi.
“Tentu kita maknai proses persidangan yang sudah berjalan baik dan sudah kita lewati bersama.
Dan ini menjadi bukti bahwa kita bangsa yang dewasa, cerdas dan matang dalam menjalankan proses demokrasi, hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Fajar menyampaikan proses persidangan di MK sendiri sejauh ini sudah berlangsung dengan lancar, tertib, tanpa adanya gangguan atau kegaduhan. Hal itu harus dipertahankan hingga sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis, 27 Juni mendatang.