MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Jadi 27 Juni 2019

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyebutkan bahwa sidang pengucapan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, dipercepat jadi hari Kamis, 27 Juni yang sedianya dijadwalkan hari Jumat, 28 Juni 2019.

“Ya benar, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (24/6/2019)

Menurut Fajar, berdasarkan mekanisme yang berlaku di MK, ada panggilan kepada para pihak bahwa 3 hari sebelum persidangan, MK mengirimkan surat untuk menyampaikan panggilan sidang. Dan pihaknya sudah menyurati Paslon 02 selaku pihak Pemohon, Paslon 01 selaku pihak Terkait, dan KPU selaku pihak Termohon serta Bawaslu.

“Tadi siang, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan. Karena ini merupakan mekanisme yang berlaku di MK memberitahukan kepada para pihak yang berperkara,” ujarnya.

Fajar mengatakan, hakim konstitusi saat ini masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tapi meskipun demikian majelis hakim telah menentukan bahwa jadwal pengucapan putusan PHPU Pilpres dipercepat satu hari dari jadwal yang ditentukan.

“Meskipun saat ini RPH masih berlangsung, tapi majelis sudah memutuskan bahwa sidang pengucapan putusan akan digelar pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pertama kali digelar tanggal 14 Juni dengan agenda sidang pendahuluan, kemudian tanggal 18, 19, 20 jawaban dari Termohon (KPU) dan pihak Terkait (Paslon 01).

Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja. Artinya, sidang sengketa di MK tersebut, belum sampai 14 hari kerja, karena hari Kamis 27 Juni 2019, majelis hakim MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa PHPU Pilpres.

Lihat juga...