Pemkot Malang Mengakui Kelemahan Penegakkan Perda Sampah

Editor: Mahadeva

MALANG – Kepedulian masyarakat Kota Malang terhadap lingkungan, khususnya masalah pengelolaan sampah masih sangat kurang.

Lemahnya penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) sampah, ditengarai menjadi salah satu penyebab permasalahan sampah hingga kini belum dapat terselesaikan.

Walikota Malang, Sutiaji, usai menghadiri rapat paripurna DPRD kota Malang – Foto Agus Nurchaliq

Merespon permasalahan tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, seluruh perda yang telah dibuat sudah mengatur sanksi bagi para pelanggarnya. Hanya saja, selama ini belum benar-benar ditegakkan. Pemkot Malang masih kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang bertugas dan memiliki kewenangan melakukan penyidikan.

“Kami akui selama ini memang masih lemah dalam penegakan Perda sampah, karena PPNS kita masih terbatas baru 11 orang saja,” ujar Sutiaji, usai menghadiri rapat paripurna DPRD kota Malang, Rabu (12/6/2019).

Sementara dari analisanya, untuk sebuah Perda yang rawan dilanggar, idealnya membutuhkan setidaknya dua sampai tiga PPNS untuk menjadi penyidik. Dengan kondisi tersebut, Sutiaji bersiap mengambil langkah menginventarisasi perda mana saja yang rawan di langgar.

Setelahnya, baru akan diketahui berapa banyak kebutuhan PPNS untuk menegakkan sanksi yang telah ditetapkan di dalam Perda. “Selesai diinventarisir, baru kita bisa tahu berapa banyak kebutuhan PPNS kita,” tandasnya.

Selain itu, untuk pengawasan juga akan dilakukan melalui Closed Circuit Television (CCTV). Terutama di kawasan jembatan yang memang rawan untuk dijadikan tempat membuang sampah sembarangan. “Setelah tahun lalu sempat gagal melakukan lelang CCTV, sekarang kita akan coba lakukan lagi,” sebutnya.

Lihat juga...