Pemprov DKI Perlu Terobosan Pengolahan Sampah
Editor: Makmun Hidayat
“Hal ini mengakibatkan daya tampung TPST Bantargebang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI, kata Anies, mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah terpadu atau intermediate treatment facility (ITF) agar dikebut supaya bisa cepat selesai.
“Salah satu komponen adalah terkait dengan pembiayaan dan di situlah mengapa kita membutuhkan perda direvisi,” tuturnya.
Alasan perubahan itu, Anies mengklaim, saat perda disusun belum ada asumsi soal ITF. Dan, dengan hadirnya ITF ini pengelolaan sampah menjadi energi membutuhkan payung hukum.
“Insyaallah nanti dengan adanya perda ini maka kita bisa mempercepat realisasi kerja sama ITF yang lain-lain. Sehingga target untuk membangun sekurang-kurangnya 4 ITF di Jakarta bisa kita realisasikan,” ucap dia.
Agar wacana tersebut terealisasi, Anies membuka peluang untuk pihak ke tiga, bisa dari swasta maupun BUMD yang nantinya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam mengolah sampah.
“Peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan, pengoperasian, pengelolaan sampah antara, termasuk dengan badan usaha BUMD maupun swasta,” ujar Anies.
Unsur yang dimaksud yakni anggaran biaya pengelolaan sampah, biaya layanan pengolahan sampah, hingga penambahan aturan soal tanggung jawab biaya pengelolaan sampah.
Sementara ITF Sunter, nantinya dapat mengolah 2.200 ton sampah perharinya sampah-sampah itu dikonversi menjadi 35 megawatt energi listrik.
Pembangunan ITF Sunter dikerjakan BUMD PT Jakarta Propertindo dan sebuah perusahaan asal Finlandia, Fortum Power. Proyek tersebut menghabiskan dana sebesar 250 juta dolar AS.