Pemprov DKI Sediakan 9.430 Unit Rusun di 12 Lokasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI menyediakan 9.430 unit rumah susun sewa (rusunawa) siap huni, yang tersebar di 12 lokasi dengan total 42 tower pada tahun 2019 ini.

“Kami harap, unit rusunawa yang kami sediakan dapat menjadi pilihan warga Jakarta mencari tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriyanto melalui pesan tertulis, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Menurut Kelik, proses sosialisasi hingga verifikasi pada masyarakat umum dan terprogram (terdampak program pembangunan Pemerintah untuk kepentingan umum, seperti penertiban kota, terkena bencana alam, atau kondisi sejenis) tengah dilakukan oleh para Kepala Unit Pengelola Rumah Susun. Kemudian, pengundian dan penghunian akan segera dilakukan, paling lambat bulan Agustus 2019.

“Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap,” ujarnya.

Kelik menuturkan, bagi warga Jakarta yang ingin menempati hunian rusunawa, unit kosong kini hanya tersedia di 5 lokasi, lantaran 7 lokasi lainnya sudah memiliki calon penghuni yang lolos verifikasi dokumen.

Kemudian masyarakat yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa dapat mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Kepala UPRS. Dokumen tersebut yaitu fotokopi KTP, KK, NPWP, telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah.

Selain itu ada PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah, slip gaji/surat keterangan penghasilan bermaterai, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar, dan wajib memiliki rekening Bank DKI.

Lihat juga...