Pemprov Tidak Bisa Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tidak bisa membongkar bangunan yang sudah terlanjur didirikan di Pulau Reklamasi. Hal itu dikarenakan, pengembang atau pendiri bangunan sudah mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kalau mengikuti Panduan Rancangan Kota (PRK) dia (pengembang) mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila dia tidak mengikuti ketentuan tata kota,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (26/6/2019).
Pergub No.206/2016, yang diterbitkan gubernur pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, memungkinkan pengembang mendirikan bangunan di saat pemerintahan Ahok. Sementara yang disegel saat itu adalah bangunan, dan bukan pulau.
“Karena itu, waktu kemarin disegelnya, disegel karena tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan). Bukan segel pulau. Kami tidak pernah segel pulau, segelnya adalah segel bangunan,” tegasnya.
Anies menyebut, penyegelan dilakukan sebelum Dia menjabat. Namun pihak swasta tidak mengindahkan. “Lalu, yang kemudian menjadi langkah kita, saya cek, ternyata tempat itu sudah disegel 2015, 2016, 2017. Tapi apa yang dilakukan sama pengembang? dicuekin,” tandasnya.
Menurut Anies, setelah penindakan di 2018, pengembang mengikuti aturan. Mereka membayar denda karena melanggar IMB. Dan saat in pengembang diklaimnya tidak bisa lagi cuek sama Pemprov. Kondisi di area reklamasi disebut Anies, sebelumnya tertutup. Namun, kini sudah terbuka untuk umum. Setiap orang, bisa leluasa melewati kawasan tersebut. Dalam prinsip hukum tata ruang, ada ketentuan tidak bisa berlaku surut.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menghukum pengembang dengan peraturan baru. Sementara dulu mereka sudah taat dengan peraturan yang ada sebelumnya. “Pelanggarannya waktu itu, adalah pelanggaran IMB karena tidak ada izinnya. Lalu pertanyaannya begini, kenapa enggak dibongkar, itu yang sering muncul. Karena pelanggarannya adalah soal IMB, dan saya tidak membongkar gedung-gedung itu sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan,” sambungnya.