Penambangan Liar, Dasar Sungai Brantas Alami Penurunan
Hadi Witoyo enggan menyebut nilai kerugian negara yang diakibatkan penambangan pasir liar tersebut.
Namun dengan asumsi per ritase dump truk harga jual mencapai Rp600 ribu (harga terendah untuk jarak pendek), maka dalam sehari omzet pasir yang diperjualbelikan bisa mencapai Rp180 juta atau dalam sepekan bisa tembus kerugian sekitar Rp1,26 miliar.
“Angka riil (kerugian) bisa jadi jauh lebih besar dibanding perkiraan,” katanya.
Atas dasar kondisi sungai Brantas yang semakin buruk itulah, Perum Jasa Tirta selaku pengelola DAS Brantas mulai aktif melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dini masalah penambangan pasir liar di sepanjang Sungai Brantas.
Salah satunya, lanjut dia, yakni dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan tanda peringatan bahwa semua jenis penambangan material tanah, batu, sirtu maupun tanah urug tanpa disertai izin yang sah dilarang oleh negara dan diancam hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. (Ant)