Puluhan TKI Dideportasi Mandiri dari Malaysia

Ilustrasi TKI - DOK CDN

DUMAI – Sebanyak 81 Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia dideportasi mandiri, atau dipulangkan dengan biaya sendiri. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai, Riau, menumpangi Kapal Ferry Indomal Express bersama penumpang mudik Lebaran 2019.

Deportasi mandiri dengan biaya sekira 135 Ringgit Malaysia, puluhan TKI tersebut, disambut petugas Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), di Dermaga Pelabuhan Internasional Pelindo I Dumai, Sabtu (1/6/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Setiba di Pelabuhan Dumai, puluhan TKI tersebut dikumpulkan di dermaga, untuk pengecekan dokumen. Selanjutnya dibawa ke Kantor P4TKI di Kelurahan Jaya Mukti. “Nanti dibawa ke kantor untuk didata dan selanjutnya untuk proses pemulangan lebih lanjut,” kata seorang petugas.

Puluhan warga Indonesia bermasalah tersebut, dipulangkan dari Pelabuhan Port Dickson Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah, dengan kondisi sempat menjalani hukuman di sebuah Kamp di Machap Umboo, Malaka.

Seorang TKI, Muhammad Arifin, asal Flores, Nusa Tenggara Timur, mengaku senang akhirnya bisa kembali ke Tanah Air. Dia sempat dipenjara di kamp. Dengan pulang kali ini, Dia bisa merayakan Idul Fitri dengan anak istri di Solo, Jawa Tengah.

Untuk dapat pulang ke Indonesia, puluhan TKI yang keseluruhannya pria tersebut harus mengeluarkan biaya 135 Ringgit Malaysia. Biaya diperoleh dari sumbangan teman dan kerabat, dan dibantu pengurusan dokumen oleh Kedutaan Besar RI setempat. “Kami senang akhirnya bisa pulang ke Indonesia, sebelumnya sempat dipenjara delapan bulan oleh Pemerintah Malaysia,” kata Arifin.

Lihat juga...