Pusat Diminta Beri Penjelasan Daerah Soal PPDB 2019

Suasana PPDB, ilustrasi -Dok: CDN

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari, berharap pemerintah pusat memberi arahan jelas terkait persoalan pendidikan saat ini, kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama melakukan perbaikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

“Harus ada arahan yang jelas dari pusat ke daerah,” ujarnya, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (18/6/2019).

Anggota Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat itu menyebut, sistem PPDB 2019 harus dievaluasi total dan mendesak dihapuskannya sistem zonasi.

Ke depan, kata dia, Kementerian Pendidikan harus melakukan kajian dalam setiap kebijakannya, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat seperti yang terjadi tahun ini.

“Saya juga mendesak dilakukan kajian untuk diberlakukannya sistem kuota atau sistem kombinasi,” kata politisi yang kembali lolos menjadi wakil rakyat hasil Pemilu 2019 itu.

Sistem tersebut, lanjut dia, yaitu sistem yang mengakomodasi beberapa jalur, seperti jalur nilai, jalur zonasi, jalur orang tua tidak mampu, jalur orang tua pindah kerja atau dinas serta jalur anak berkebutuhan khusus.

“Sistem bisa diberlakukan dengan persentase 50 persen, 25 persen, 20 persen, 2,5 persen dan 2,5 persen atau persentase kuota lain yang mempertimbangkan rasa keadilan, setelah melakukan kajian-kajian distribusi populasi siswa di daerah masing-masing,” katanya.

Agatha juga mendesak kementerian pendidikan dalam mengeluarkan kebijakan terkait UN atau PPDB harus memperhatikan waktu, agar orang tua siswa bisa mempersiapkannya dengan baik.

Ia mengapresiasi Pemkot Surabaya dan daerah lain yang melaksanakan PPDB dalam sistem daring (dalam jaringan) terbuka, sehingga dapat dipantau dan menghindarkan prasangka adanya permainan dalam proses PPDB. (Ant)

Lihat juga...