Rekrutmen Anggota Polri, Perlu Kebijakan Khusus untuk Papua

JAYAPURA — Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua berpendapat bahwa perlu komitmen untuk kebijakan khusus yang berpihak kepada putra-putri asli Papua dalam perekrutan anggota Polri, sehingga implementasi UU Otsus benar-benar dilaksanakan.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B Ramandey, mengatakan penerimaan anggota Polri tahan ajaran 2019 yang tidak sesuai dengan komitmen perbandingan 70 persen orang asli Papua dan 30 persen non asli Papua.

“Kami mendorong agar kebijakan khusus ini tetap berjalan agar kouta 70:30 dalam penerimaan anggota Polri di Papua itu diterapkan sesuai dengan komitmen,” katanya.

Ia mengaku cukup galau dengan hasil rekrutmen anggota Polri TA 2019 yang kouta perbandingannya tidak sampai 70 persen, sehingga putra-putri asli Papua yang ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan negara belum terakomodir dengan baik sebagaiman semangat dari UU Otsus.

“Dalam UU Otsus hal ini diatur, putra-putri asli Papua seharusnya diberikan kesempatan untuk rekrutmen Polri. Tapi yang saya amati dalam dua tahun terkahir ini, tidak sampai 70 persen, paling sekitar 40 hingga 50 persen. Tahun ini 40 persen putra-putri asli Papua yang diterima menjadi anggota Polri,” katanya.

Frits berharap hal ini menjadi perhatian dari pimpinan Polri di Papua, dan juga pihak eksekutif dan legislatif di Bumi Cenderawasih agar ada dorongan dalam penerimaan anggota Polri tahun ini.

“Saya akan sampaikan hal ini kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar ada keberpihakan, termasuk kepada gubernur dan Ketua DPRP bahwa semangat Otsus harus didorong, sehingga anak Papua yang jadi polisi bisa kembali ke kampung untuk jadi Babhinkmtibmas atau ‘local boy for local job,” katanya. (Ant)

Lihat juga...