Satpol PP Belum Tertibkan Penimbunan Material di Wairetrang
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), belum bisa melakukan penyegelan atau penertiban timbunan material di kawasan konservasi Wairetrang.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta Satpol PP untuk menertibkan penumpukan material di daerah konservasi Wairetrang, tentu tidak mungkin. Kami tidak pernah melakukan rapat koordinasi,” sebut Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Buang da Cunha, Jumat (14/6/2019).
Dikatakan Buang, penertiban bisa dilakukan, bila dari DLH Sikka sudah melakukan teguran. Surat teguran pertama 7 hari, teguran kedua 3 hari dan ketiga 3 hari, baru bisa diambil tindakan terhadap perusahaan yang melakukan penimbunan material.
“Kalau kami langsung memberhentikan dugaan penimbunan, maka tidak mungkin kami lakukan. Kami tidak tahu, bahwa masyarakat atau perusahaan ini melanggar aturan apa atau Perda mana,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Buang, harus tahu lembaga atau perusahaan ini melanggar aturan apa. Apakah sudah menegurnya, melihat lokasi dan sudah berapa kali ditegur? Tidak bisa serta merta Satpol PP langsung menghentikan aktivitas, baik perorangan maupun perusahaan.
“Kami belum melakukan tindakan dan selama tidak ada koordinasi. Kami tidak akan melakukan tindakan, karena harus melalui tahapan. Kalau melihat dari sisi ketertiban umum bisa, tapi pertanyaannya apakah masyarakat sudah datang demo ke DLH Sikka atau ke Satpol PP Sikka, bahwa gara-gara timbunan tersebut mereka tidak nyaman?” sebutnya.