Satpol PP Belum Tertibkan Penimbunan Material di Wairetrang
Editor: Koko Triarko
Buang mengakui benar ada surat dari DLH Sikka kepada pihaknya, tetapi itu menugaskan pihaknya untuk mengambil tindakan memberhentikan aktivitas penumpukan material.
“Satpol PP bukan salah satu bidang di lingkungan hidup atau bawahan dari lingkungan hidup. Kami juga dinas sendiri sehingga harus ada koordinasi. Tugas kami menegkakan Perda, tapi bukan berarti semua orang atau masyarakat yang melakukan kesalahan langsung ditindak tanpa aturan. Ini tidak bisa, apalagi kewenangan kami hanya sebatas menegakkan Perda,” tegasnya.
Buang kuatir jangan sampai salah mengambil tindakan. Maka, harus duduk sama-sama, rapat koordinasi dahulu, baru turun sama-sama ke lokasi dan cek.
“Dinas lain kewenangannya hanya menegur, sementara eksekusinya ada di Satpol PP kalau urusan Perda. Kalau ada dinas lain yang melarang dan menghentikan segala aktivitas, maka harus dicek dulu apakah ada dasar hukumnya,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sikka, Ir.Yunida Pollo, mengaku pihaknya telah berkirim surat dan meminta Satpol PP Sikka untuk menertibkan perusahaan yang melakukan penumpukan material di daerah konservasi Wairterang.
“Sampai sekarang perusahaan belum mengurus surat izin penambangan dan juga penumpukan material batu dan pasir. Kami sudah meminta, agar perusahaan datang dan mengurus surat izin dengan melampirkan domuken yang dibutuhkan, tetapi belum dipenuhi,” sebutnya.