Sepanjang 2019, BNNK Banyumas Rehabilitasi 47 Pecandu

Editor: Mahadeva

PURWOKERTO – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyumas termasuk cukup tinggi. Sampai Juni 2019, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, sudah merehabilitasi 47 pecandu.

Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

“Kalau kasus narkoba yang sampai ke proses hukum cukup banyak, dan untuk yang belum sampai kepada penanganan secara hukum, juga cukup banyak. Sepanjang 2019 ini, kita sudah menangani rehabilitasi terhadap 47 pecandu,” kata Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, usai acara peringatan hari anti narkoba di Pendopo Sipanji Purwokerto, Rabu (26/6/2019).

Untuk lokasi rehabilitasi, BNNK Banyumas memiliki klinik rehab sendiri di Klinik Pratama BNNK Banyumas. Selain itu, BNNK juga menjalin kerjasama dengan beberapa rumah sakit, seperti Puskesmas Baturaden, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajibarang, Rumah Sakit Wiradadi, serta pondok pesantren di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Penanganan pecandu di Banyumas, membutuhkan waktu yang bervariasi. Ada yang dalam tiga hingga lima bulan sudah pulih. Namun, ada juga yang harus menjalani proses rehabilitasi hingga satu tahun. Semuanya bergantung pada tingkat kecanduan masing-masing pasien.

Sementara untuk kasus narkoba yang sampai pada ranah tindak pidana, Kabupaten Banyumas menduduki peringkat tertinggi ketiga di Jawa Tengah. Kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi terjadi di Semarang, kemudian Solo dan ketiga Kabupaten Banyumas.

Pelaku penyalahgunaan narkoba didominasi oleh generasi muda. “Kalau dari hasil rekapan kasus narkoba yang kita terima, akumulasi kasus narkoba di Banyumas ada 137 kasus, itu mulai dari 2015 hingga 2018. Dan angka tersebut tertinggi ketiga di Jateng,” terangnya.

Lihat juga...