Temukan Penyimpangan Anggaran RTG, Laporkan!
Editor: Mahadeva
MATARAM – Masyarakat diminta langsung melaporkan kepada pihak berwenang, jika menemukan adanya praktik penyimpangan anggaran pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG).
Masyarakat, diminta proaktif mengawasi realisasi penggunaan dana bantuan untuk para korban gempa. “Masyarakat diminta proaktif, kalau menemukan adanya dugaan mark up anggaran pembangunan RTG, seperti dalam pembelian material, silahkan melapor ke aparat penegak hukum atau BPBD NTB,” sebut Kepala Badan Penanggulanganan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahsanul Khalik, merespon informasi adanya penyimpangan dana gempa di tengah masyarakat, Selasa (18/6/2019).
BPBD disebutnya, sangat terbuka untuk menerima aduan dan laporan masyarakat. Masyarakat dipersilakan langsung melapor, jika menemukan adanya penyimpangan apalagi praktik mark up harga.
Proses rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) RTG korban gempa Lombok, NTB, sampai sekarang terus berjalan. Ada upaya untuk menggenjot progresnya, mengingat pemerintah pusat memberikan target, pengerjaan RTG bisa selesai di Agustus 2019. “Kepada seluruh petugas di lapangan, yakni Pokmas, fasilitator dan juga aparatur pemerintahan agar bekerja dengan baik dan terus mendorong percepatan rehab rekon ini lebih cepat,” harapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan, menyebut, selama proses penanganan bencana gempa di Indonesia, termasuk di NTB, KPK banyak menerima aduan dari masyarakat. Secara pribadi, Basaria mengaku prihatin atas laporan masyarakat tersebut.
Di situasi masyarakat yang sedang dilanda bencana, masih saja ada oknum tidak bertanggungjawab, yang mau melakukan korupsi. Atas laporan tersebut, KPK telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dilakukan penelusuran, bagaimana anggaran penanganan gempa disalurkan dan digunakan.